Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah [2K]
Mencari kesepakatan yang adil saat menjadi perantara properti terkadang gampang-gampang susah. Salah satu instrumen hukum yang paling penting untuk melindungi hak Anda sebagai mediator atau agen adalah Surat Perjanjian Komitmen Fee.
Tanpa surat ini, risiko komisi tidak dibayarkan atau nominalnya dipotong secara sepihak menjadi sangat besar. Berikut adalah panduan lengkap dan contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah yang profesional dan sah secara hukum. Apa Itu Surat Komitmen Fee Jual Beli Tanah?
Surat komitmen fee adalah dokumen tertulis yang menyatakan kesediaan pemilik lahan (penjual) atau pembeli untuk memberikan imbalan jasa (komisi/fee) kepada pihak ketiga (mediator/agen) setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilaksanakan.
Dalam hukum Indonesia, surat ini berfungsi sebagai ikatan perjanjian pemberian jasa yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Komponen Penting yang Harus Ada
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat, pastikan poin-poin berikut tercantum:
Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pemberi fee dan penerima fee.
Objek Tanah: Penjelasan detail mengenai lokasi tanah, luas, nomor SHM/Girik, dan batas-batasnya.
Besaran Fee: Bisa dalam bentuk persentase (misal: 2-3% dari nilai transaksi) atau nominal pasti (misal: Rp50.000.000).
Waktu Pembayaran: Kapan fee harus cair? Biasanya saat penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT atau saat pelunasan pembayaran.
Masa Berlaku: Durasi mediator berhak atas fee jika pembeli yang dibawa melakukan transaksi di kemudian hari. contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Tanda Tangan di Atas Materai: Syarat sah untuk pembuktian di pengadilan jika terjadi sengketa. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
Berikut adalah draf yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak I (Pemberi Fee)Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama)
Pihak II (Penerima Fee/Mediator)Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua)
Dengan ini, Pihak Pertama memberikan kuasa dan janji kepada Pihak Kedua untuk membantu proses penjualan aset berupa tanah dengan rincian sebagai berikut: Lokasi: [Alamat Lengkap Tanah] Luas Tanah: [Luas dalam m2] Status Dokumen: [SHM/SHGB/Lainnya] No. [Nomor Sertifikat] Kedua belah pihak sepakat atas ketentuan berikut:
Pasal 1: Besaran FeePihak Pertama berjanji akan memberikan Fee/Komisi kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase]% dari total nilai harga jual tanah yang disepakati oleh pembeli, atau sebesar Rp[Nominal] (Terbilang).
Pasal 2: Waktu PembayaranPembayaran fee akan dilakukan secara tunai atau transfer oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) atau setelah Pihak Pertama menerima pembayaran lunas dari pembeli.
Pasal 3: Masa BerlakuPerjanjian ini tetap berlaku selama calon pembeli yang diperkenalkan oleh Pihak Kedua melakukan transaksi atas objek tersebut, meskipun proses negosiasi memakan waktu lama. Pasal 4 — Jangka Waktu Perjanjian
Pasal 4: PenutupDemikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. [Kota, Tanggal] Pihak Pertama, Pihak Kedua, (Materai 10.000) (........................) (........................) Tips Agar Fee Aman Secara Hukum
Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan Pihak Pertama mengenai materai Rp10.000 untuk memenuhi aspek legalitas dokumen sebagai alat bukti.
Saksi-Saksi: Ajak satu atau dua saksi (misal: tokoh masyarakat atau rekan kerja) untuk ikut menandatangani surat tersebut.
Dokumentasikan Proses: Simpan bukti chat, foto saat menunjukkan lokasi tanah, dan rekaman percakapan sebagai bukti pendukung bahwa Anda adalah pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli.
Dengan adanya surat komitmen fee ini, Anda sebagai mediator dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional dalam menjembatani transaksi properti.
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan draf di atas untuk transaksi sewa-menyewa atau menambahkan klausul pajak penghasilan atas fee tersebut?
Berikut adalah panduan lengkap beserta contoh draft Surat Perjanjian Komitmen Fee (Mediasi) Jual Beli Tanah.
Dalam transaksi properti, dokumen ini sering disebut juga sebagai Perjanjian Mediator atau Komitmen Fee Agen. Fungsinya untuk melindungi hak agen/makler/pro中介 atas jasa pencarian pembeli atau penjualan properti.
Pasal 4 — Jangka Waktu Perjanjian
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal ___ (bila diperlukan: atau sampai selesainya transaksi).
- Jika dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai transaksi, perjanjian dianggap berakhir tanpa kewajiban membayar fee, kecuali ada perpanjangan tertulis.
PASAL 1: DEFINISI KOMITMEN
PIHAK KEDUA telah berhasil mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan pihak pemilik tanah/calon pembeli tanah, sehingga terjadi kesepakatan jual beli atas tanah seluas ________ m² yang terletak di ________ (sertifikat No. ________ atas nama ________). kecuali ada perpanjangan tertulis.
Atas jasanya tersebut, PIHAK PERTAMA bersedia memberikan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA.
Bagian 3: Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
Berikut adalah template yang bisa Anda adaptasi. Ganti data dalam kurung siku [...] dengan informasi sesungguhnya.
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
JUAL BELI TANAH
Nomor: ...../SPKFT/..../2026
Pada hari ini, Rabu, tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (06-05-2026), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PEMBERI TUGAS (PIHAK PERTAMA) :
Nama : [Nama Pemilik Tanah / Pembeli]
No. KTP : ...........................
Alamat : ...........................
Pekerjaan : ...........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
PENERIMA TUGAS (PIHAK KEDUA) :
Nama : [Nama Perantara / Broker]
No. KTP : ...........................
Alamat : ...........................
Pekerjaan : Broker Properti
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 5: FORUM PENYELESAIAN SENGKETA
Jika terjadi perselisihan akibat wanprestasi, para pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka dipilih Domisili Hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri [Kota Sesuai Lokasi Tanah] sesuai dengan hukum yang berlaku.
