You are less than 60 seconds away from your quote.
Resume from where you left off. No obligations.
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (sering disebut juga sebagai Fee Protection Agreement) adalah dokumen hukum penting bagi perantara bisnis untuk memastikan hak mereka atas imbalan jasa terlindungi secara legal. Tanpa kontrak tertulis, mediator berisiko kehilangan komisi setelah transaksi antara pembeli dan penjual berhasil dilakukan.
Berikut adalah panduan dan contoh format surat perjanjian komitmen fee yang profesional. Komponen Penting dalam Surat Perjanjian
Berdasarkan standar dokumen hukum menurut VIDA, sebuah surat perjanjian yang kuat harus memuat:
Identitas Lengkap Pihak Terkait: Nama, NIK, dan alamat Pihak Pertama (Pemberi Fee/Penjual) dan Pihak Kedua (Mediator).
Objek Perjanjian: Penjelasan detail mengenai aset atau produk yang diperjualbelikan (misal: tanah, gedung, atau stok barang).
Besaran Fee: Nominal pasti atau persentase dari nilai transaksi (misal: 2,5% dari total harga jual).
Mekanisme Pembayaran: Kapan dan bagaimana fee dibayarkan (misal: "paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan transaksi").
Masa Berlaku: Durasi komitmen ini mengikat kedua belah pihak.
Penyelesaian Sengketa: Langkah yang diambil jika terjadi wanprestasi (misal: melalui musyawarah atau Pengadilan Negeri). Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Pada hari ini, [Hari/Tanggal/Tahun], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Penjual]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: [Nama Lengkap Mediator]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PASAL 1: OBJEK PERJANJIANPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam penjualan [Sebutkan Objek, misal: Tanah seluas 500m2 di Jl. Sudirman] dengan harga penawaran sebesar [Rp. Nilai Harga].
PASAL 2: BESARAN FEEApabila PIHAK KEDUA berhasil membawa pembeli hingga terjadi transaksi sah (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi bersih, atau senilai [Rp. Nominal].
PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seketika setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan dari pembeli, melalui transfer ke rekening berikut: Bank: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
PASAL 4: KERAHASIAANKedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dan tidak membocorkannya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis.
PASAL 5: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. [Kota, Tanggal]
PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) PIHAK KEDUA (Mediator)(Materai 10.000)
(........................) (........................) Tips Tambahan
Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan mengenai materai 10.000 untuk memperkuat legalitas dokumen di mata hukum Indonesia.
Saksi: Libatkan setidaknya satu atau dua saksi yang turut menandatangani surat untuk memperkuat bukti jika terjadi penyangkalan di masa depan.
Ukuran Kertas: Gunakan ukuran kertas Legal (216 mm x 356 mm) jika dokumen ini akan digabungkan dengan kontrak hukum lainnya, sesuai standar yang umum di Indonesia menurut Print.od.
Apakah Anda memerlukan draf yang lebih spesifik untuk jenis industri tertentu seperti properti atau ekspor-impor?
Berikut adalah draf ringkas dan padat untuk Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
. Anda bisa menyesuaikan bagian di dalam kurung sesuai kebutuhan transaksi Anda. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik Aset/Penjual] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) [Nama Mediator] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mediator)
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi (fee) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Transaksi
Pihak Pertama selaku pemilik/kuasa jual atas [Sebutkan Objek, misal: Tanah di lokasi X / Alat Berat Y] setuju untuk memberikan fee kepada Pihak Kedua atas keberhasilannya mempertemukan pembeli hingga terjadi transaksi sah. Pasal 2: Besaran Komitmen Fee
Pihak Pertama berjanji akan memberikan imbalan/fee kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase, misal: 2,5%] dari total nilai transaksi, atau sebesar Rp [Jumlah Nominal] Pasal 3: Mekanisme Pembayaran
Pembayaran fee dilakukan segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli.
Fee akan dibayarkan melalui transfer ke rekening Pihak Kedua: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Ketentuan Tambahan
Perjanjian ini bersifat mengikat dan rahasia. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000)
(.......................................) (.......................................) Apakah Anda memerlukan tambahan klausul khusus mengenai pajak penghasilan atau pembagian fee untuk tim mediator
Surat Perjanjian Komitmen Fee (SPKF) is a crucial legal document used to ensure a mediator or "connector" receives their agreed-upon commission after a successful transaction.
Below is an overview of why this document matters and a standard template you can adapt. Why the SPKF is Essential
Legal Certainty: It transforms a verbal "handshake" deal into a legally binding contract.
Clarity of Roles: It defines exactly what the mediator must do to earn the fee (e.g., introducing a buyer, closing the deal).
Protection: It prevents the principal (seller/provider) from bypassing the mediator once the connection is made. Contoh Format Surat Perjanjian Komitmen Fee SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Penjual/Pemberi Fee]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: [Nama Lengkap Mediator]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi (fee) dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBYEK TRANSAKSIPihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjadi mediator dalam transaksi [Sebutkan obyeknya, misal: Penjualan Tanah/Proyek Pengadaan Barang] yang berlokasi di [Lokasi/Detail Obyek].
PASAL 2: BESARAN FEEApabila transaksi tersebut berhasil terlaksana (gol/closing) melalui perantara Pihak Kedua, maka Pihak Pertama wajib memberikan imbalan/fee sebesar: Persentase: [Misal: 2.5%] dari nilai total transaksi, atau Nominal Tetap: Rp [Jumlah Nominal] ([Terbilang]).
PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli/pihak ketiga, selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari kerja melalui transfer ke rekening: Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pihak Kedua]
PASAL 4: KERAHASIAANKedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak mana pun yang tidak berkepentingan.
PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) PIHAK KEDUA (Mediator) (Materai Rp10.000) () () Tips Penting:
Gunakan Materai: Di Indonesia, dokumen ini wajib menggunakan materai Rp10.000 agar sah sebagai alat bukti di pengadilan.
Detail Spesifik: Pastikan nilai transaksi dan persentase fee tertulis dengan sangat jelas untuk menghindari perdebatan angka di akhir.
Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi yang ikut menandatangani surat tersebut agar lebih kuat secara hukum.
Apakah Anda ingin saya membantu menyesuaikan detail pasal tertentu sesuai dengan jenis transaksi Anda (misal untuk properti atau proyek pemerintah)?
Mediator Fee Commitment Agreement Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
) is a crucial legal document used in Indonesia to ensure that a mediator (or broker/middleman) receives their agreed-upon commission after a successful transaction.
Reviewing typical templates for this agreement, here is an analysis of what makes a "good" versus a "risky" draft: 1. Essential Clauses (The "Must-Haves") A professional template should clearly include: Identity of Parties:
Full names, ID numbers (NIK), and addresses of both the Giver (usually the seller or buyer) and the Receiver (the mediator). Object of Transaction:
A detailed description of the property, goods, or services being mediated (e.g., Land Certificate Number/SHM). Fee Amount:
Whether it is a percentage (e.g., 2.5%) or a fixed "success fee" amount. Payment Trigger: Explicitly state
the fee is due—usually immediately after the down payment or upon the signing of the Sale and Purchase Deed (AJB). Validity Period: contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
How long the mediator has "exclusive" rights to the client or the deal. 2. Strength & Weakness Analysis Good Template ✅ Weak Template ⚠️ Payment Terms Fixed dates or specific milestones. Vague terms like "paid as soon as possible." Exclusivity States if the mediator is the sole agent.
No mention, leading to disputes if multiple people claim the fee. Legal Stamp Includes a space for the Meterai 10.000
Lacks stamp duty, making it harder to use as evidence in court. Tax Responsibility Specifies who pays the PPh (Income Tax).
Ignores taxes, often leading to a 5–10% deduction dispute later. 3. Key Recommendation for Users
If you are reviewing a specific template, ensure it includes a Non-Circumvention Clause
. This prevents the buyer and seller from "going behind your back" to close the deal privately to avoid paying your fee. 4. Legal Status in Indonesia
Under Indonesian law (Civil Code/KUHPerdata Article 1320), this agreement is legally binding as long as it is made voluntarily and involves a lawful object. While a notary is not strictly required, having it witnessed or legalized by a Notary
significantly increases its strength if you ever need to file a debt collection lawsuit.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah seluruh kewajiban yang tercantum dipenuhi oleh para pihak atau setelah [jangka waktu tertentu].
A standard contoh surat perjanjian komitmen fee mediator should contain the following clauses:
| Clause | Function | |--------|----------| | Identity of parties & mediator | Establishes legal capacity and prevents mistaken identity | | Scope of mediation services | Defines whether fees cover only sessions, or include travel, document review, post-mediation follow-up | | Fee structure | Lump sum vs. hourly; VAT (PPN) if applicable; payment deadline | | Commitment fee amount | A down payment (e.g., 50%) showing good faith | | Refund/cancellation policy | Non-refundable if party withdraws; mediator’s right to keep fee if session cancelled < 24 hours | | Dispute resolution on fee | Small claims court or mediation for fee disputes themselves | | Signature lines | All parties and mediator sign; date and place of agreement |
Demikian perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) berkekuatan hukum, masing‑masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal, dan tempat sebagaimana disebutkan di awal.
[Tempat], [tanggal bulan tahun]
Pihak Pemberi Tugas, Mediator,
[Nama lengkap & tanda tangan] [Nama lengkap & tanda tangan]
[Identitas/ Jabatan] [Identitas/ Jabatan]
Saksi-saksi: (opsional)
Lampiran (opsional):
Jika Anda mau, saya bisa:
Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen hukum yang menjamin hak perantara (mediator) untuk menerima komisi setelah berhasil menjembatani transaksi bisnis. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal untuk mencegah perselisihan mengenai jumlah imbalan dan waktu pembayaran di kemudian hari.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai fungsi, komponen penting, serta contoh draf surat perjanjian komitmen fee mediator yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. 💡 Pentingnya Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Dalam dunia bisnis, mediator atau broker memiliki peran besar dalam mempertemukan penjual dan pembeli. Tanpa adanya ikatan hukum yang jelas, mediator sangat rentan kehilangan hak atas komisi mereka setelah transaksi selesai.
Beberapa alasan mengapa surat ini sangat krusial antara lain:
Kepastian Hukum: Memberikan kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak yang berjanji memberikan fee.
Kejelasan Nominal: Menghindari perdebatan mengenai persentase atau jumlah pasti komisi.
Detail Waktu Pembayaran: Mengatur secara jelas kapan dan bagaimana uang tersebut harus ditransfer.
Bukti Autentik: Menjadi alat bukti utama jika terjadi wanprestasi atau sengketa di pengadilan. 📝 Komponen Penting yang Wajib Ada
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ambiguitas, pastikan komponen-komponen berikut tercantum di dalamnya:
Judul Surat: Harus jelas, misalnya "Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator".
Identitas Para Pihak: Nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan nomor telepon pihak pemberi fee dan penerima fee (mediator).
Objek Transaksi: Penjelasan detail mengenai barang, aset, atau proyek yang dimediasi (misal: tanah, batu bara, atau proyek konstruksi).
Besaran Fee: Ditulis dalam bentuk persentase dari nilai transaksi atau nominal angka pasti secara jelas.
Mekanisme Pembayaran: Syarat-syarat cairnya fee (misalnya setelah DP lunas atau setelah pelunasan penuh).
Penyelesaian Sengketa: Klausul mengenai cara penyelesaian jika terjadi perselisihan (musyawarah atau jalur hukum).
Tanda Tangan dan Meterai: Diperlukan tanda tangan di atas meterai tempel yang berlaku untuk memenuhi keabsahan dokumen. 📄 Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Berikut adalah draf contoh surat perjanjian yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan transaksi Anda: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Nama Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [Nama Lengkap Pemberi Fee]No. KTP: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Pekerjaan: [Pekerjaan]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Aset/Penjual, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama: [Nama Lengkap Mediator]No. KTP: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Pekerjaan: [Pekerjaan]Dalam hal ini bertindak sebagai Mediator/Perantara, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari aset berupa [Sebutkan jenis aset, misal: Sebidang tanah seluas ... m² yang terletak di ...] yang berniat untuk menjual aset tersebut.
Bahwa PIHAK KEDUA telah berhasil mempertemukan dan memediasi proses jual beli aset tersebut kepada pembeli potensial hingga terjadi kesepakatan transaksi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: BESARAN KOMITMEN FEEPIHAK PERTAMA berjanji dan berkomitmen penuh untuk memberikan fee/komisi kepada PIHAK KEDUA atas jasanya sebagai mediator sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi, atau senilai Rp [Nominal Angka] (—terbilang dalam huruf—).
PASAL 2: TATA CARA PEMBAYARANPembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan cara transfer bank segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran pelunasan dari pihak pembeli. Transfer akan ditujukan ke rekening berikut: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
PASAL 3: KERAHASIAAN DAN ETIKAPara Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar yang tidak berkepentingan dalam transaksi ini.
PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka penyelesaian akan diteruskan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Wilayah Kota].
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini ditandatangani secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. [Kota Domisili], [Tanggal Pembuatan Surat]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(Meterai Rp10.000)(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
([Nama Pemberi Fee]) ([Nama Mediator]) 📌 Tips Tambahan Saat Membuat Surat Perjanjian
Agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, perhatikan beberapa tips praktis ini:
Gunakan Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan minimal dua orang saksi dan mintalah mereka menandatangani surat tersebut di bagian bawah.
Lampiran Pendukung: Anda bisa melampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak sebagai pelengkap dokumen fisik.
Spesifik pada Angka: Jangan biarkan nominal atau persentase kosong atau ditulis samar guna menghindari celah manipulasi.
Apakah Anda membutuhkan penyesuaian draf ini untuk jenis transaksi spesifik, seperti jual beli tanah, proyek, atau komoditas seperti batu bara?
Berikut adalah draf artikel lengkap mengenai contoh surat perjanjian komitmen fee mediator, lengkap dengan penjelasan fungsi dan poin-poin penting yang harus ada di dalamnya.
Panduan Lengkap dan Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Dalam dunia bisnis, properti, atau pengadaan barang dan jasa, peran mediator atau perantara sangatlah krusial. Mediator membantu mempertemukan penjual dan pembeli hingga terjadi kesepakatan (closing). Sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hukum atas jasa tersebut, maka dibuatlah Surat Perjanjian Komitmen Fee.
Artikel ini akan membahas pentingnya surat ini serta memberikan contoh draf yang profesional dan sah secara hukum. Mengapa Surat Komitmen Fee Itu Penting? Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (sering disebut juga
Banyak mediator bekerja berdasarkan kepercayaan lisan. Namun, kesepakatan lisan sangat berisiko menimbulkan perselisihan (seperti fee tidak dibayar atau jumlahnya dikurangi sepihak). Surat ini berfungsi sebagai:
Bukti Legal: Dasar hukum jika terjadi wanprestasi atau pengingkaran janji.
Kejelasan Nilai: Menetapkan angka pasti (persentase atau nominal) yang akan diterima.
Syarat Pembayaran: Mengatur kapan dan bagaimana uang tersebut ditransfer. Poin Penting dalam Surat Perjanjian
Agar surat tersebut kuat di mata hukum, pastikan poin berikut tercantum:
Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, dan alamat pihak pemberi fee (biasanya pemilik aset) dan penerima fee (mediator).
Objek Transaksi: Penjelasan detail mengenai apa yang dimediasi (misal: Sertifikat Tanah, Proyek X, atau Alat Berat).
Besaran Fee: Ditulis dalam angka dan huruf untuk menghindari kesalahan baca.
Waktu Pelunasan: Biasanya dilakukan setelah pembayaran dari pembeli masuk ke rekening pemilik.
Tanda Tangan di Atas Meterai: Memberikan kekuatan pembuktian di pengadilan jika diperlukan. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Berikut adalah draf sederhana namun profesional yang bisa Anda gunakan: SURAT PERNYATAAN KOMITMEN FEE (IMBALAN JASA) Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama: [Nama Lengkap Pemilik Aset/Pemberi Fee]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemberi Fee, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nama: [Nama Lengkap Mediator]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Fee/Mediator, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada hari ini [Hari/Tanggal], kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK TRANSAKSIPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam penjualan/pengadaan [Sebutkan Objeknya, misal: Tanah seluas 1.000m2 di Jalan Merdeka No. 5] milik PIHAK PERTAMA.
PASAL 2: BESARAN FEEApabila transaksi atas objek tersebut berhasil dilakukan (closing) melalui perantara PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA sebesar: Rp [Nominal] atau [Persentase]% dari total nilai transaksi. (Terbilang: [Tuliskan dalam huruf])
PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Misal: 2 hari kerja] setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran sah dari pihak pembeli/investor. Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening: Bank: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pihak Kedua]
PASAL 4: PENUTUPSurat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Dibuat di: [Nama Kota]Tanggal: [Tanggal Sekarang] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Meterai Rp10.000) (........................) (........................) Tips Tambahan untuk Mediator
Gunakan Meterai: Selalu gunakan meterai Rp10.000 untuk transaksi bernilai besar.
Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi dan minta mereka menandatangani surat tersebut.
Simpan Salinan: Pastikan Anda memegang lembar asli atau minimal foto/scan dokumen yang sudah ditandatangani.
Apakah Anda ingin saya membantu menyesuaikan detail pasal tertentu dalam draf ini, seperti menambahkan aturan tentang pembagian fee jika mediatornya lebih dari satu orang? AI responses may include mistakes. Learn more
Berikut adalah contoh surat perjanjian komitmen fee mediator:
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pihak 1] Alamat: [Alamat Pihak 1] Berprofesi sebagai: [Profesi Pihak 1]
Dengan ini menyatakan telah sepakat dengan:
Nama: [Nama Pihak 2] Alamat: [Alamat Pihak 2] Berprofesi sebagai: [Profesi Pihak 2]
Mengenai:
Komitmen Fee Mediator dalam proses mediasi yang akan dilaksanakan antara [Nama Pihak 1] dan [Nama Pihak 2] dalam sengketa [Jenis Sengketa].
Pasal 1: Lingkup Pekerjaan
1.1. Mediator akan memfasilitasi proses mediasi antara Pihak 1 dan Pihak 2 untuk mencapai kesepakatan damai.
1.2. Mediator akan memberikan pelayanan mediasi yang profesional, independen, dan imparsial.
Pasal 2: Komitmen Fee
2.1. Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk membayar fee mediator sebesar [Biaya Mediator] kepada Mediator.
2.2. Fee mediator tersebut di atas sudah termasuk biaya administrasi, transportasi, dan akomodasi yang diperlukan dalam proses mediasi.
Pasal 3: Pembayaran Fee
3.1. Pembayaran fee mediator akan dilakukan oleh Pihak 1 dan Pihak 2 secara bersamaan.
3.2. Pembayaran fee mediator harus dilakukan dalam waktu [Waktu Pembayaran] hari kerja sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4: Kewajiban Mediator
4.1. Mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dalam proses mediasi.
4.2. Mediator wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai proses mediasi dan biaya yang diperlukan.
Pasal 5: Kewajiban Pihak 1 dan Pihak 2
5.1. Pihak 1 dan Pihak 2 wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada Mediator.
5.2. Pihak 1 dan Pihak 2 wajib mematuhi proses mediasi dan keputusan yang diambil.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
6.1. Jika terjadi sengketa dalam proses mediasi, maka Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat.
6.2. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, maka Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 7: Penutup
7.1. Surat perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah proses mediasi selesai.
7.2. Surat perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Pihak 1, Pihak 2, dan Mediator.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Ttd Pihak 1
[Tanda Tangan]
[Nama Pihak 1]
Ttd Pihak 2
[Tanda Tangan]
[Nama Pihak 2]
Ttd Mediator
[Tanda Tangan]
[Nama Mediator]
Review:
Surat perjanjian komitmen fee mediator di atas sudah cukup baik dan mencakup beberapa aspek penting dalam proses mediasi, seperti:
Namun, perlu diperhatikan beberapa hal:
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, surat perjanjian komitmen fee mediator dapat menjadi lebih lengkap dan efektif dalam mengatur proses mediasi.
Berikut adalah contoh draf Surat Perjanjian Komitmen Fee yang umum digunakan untuk mediator atau perantara dalam sebuah transaksi (seperti jual-beli tanah, proyek, atau jasa lainnya) di Indonesia. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi/Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Pemberi Komitmen) Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]
Jabatan/Kapasitas: [Contoh: Pemilik Lahan / Direktur PT. X]Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Pihak Kedua (Mediator/Perantara) Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP] No. KTP: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. PASAL 1: OBJEK TRANSAKSI
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara untuk membantu proses [Sebutkan jenis transaksi, contoh: Jual-Beli Tanah seluas 1.000 m² yang berlokasi di Desa X] kepada calon pembeli/investor. PASAL 2: BESARAN FEE
PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan success fee atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA sebesar: Persentase: [Contoh: 2,5%] dari total nilai transaksi.
Nominal Tetap: Rp [Jumlah dalam Angka] (— [Jumlah dalam Huruf] —). PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran fee akan dilakukan segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pihak pembeli/investor.
Jika pembayaran dilakukan secara bertahap (termin), maka pembayaran fee juga akan disesuaikan secara proporsional sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA: Bank: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 4: JANGKA WAKTU & KERAHASIAAN
Perjanjian ini berlaku hingga transaksi yang dimaksud selesai secara hukum dan administratif.
Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar yang tidak berkepentingan. PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di [Sebutkan Wilayah Pengadilan, contoh: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat].
Demikian surat pernyataan komitmen fee ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun, dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Tips Tambahan:
Gunakan Materai: Agar memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan, pastikan tanda tangan PIHAK PERTAMA mengenai materai Rp10.000.
Saksi: Jika nilai transaksi sangat besar, sangat disarankan untuk menambahkan kolom "Saksi-Saksi" di bagian bawah.
Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak untuk memperkuat identitas subjek hukum.
Apakah Anda memerlukan draf yang lebih spesifik untuk jenis transaksi tertentu (misal: proyek konstruksi atau pengadaan barang)?
Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator yang dapat digunakan sebagai dasar kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dengan mediator terkait pembayaran imbalan jasa mediasi.
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Nomor: ………………/Perj-Med/VIII/2026
Pada hari ini, …………. tanggal ………………… tahun dua ribu dua puluh enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. PARA PIHAK YANG BERSENGKETA
Nama: ……………………………….
Alamat: ……………………………….
Pekerjaan: ……………………………….
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: ……………………………….
Alamat: ……………………………….
Pekerjaan: ……………………………….
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
(Para pihak dapat ditambah sesuai jumlah pihak yang bersengketa)
II. MEDIATOR
Nama: ……………………………….
Alamat: ……………………………….
Profesi: Mediator bersertifikat / Mediator swasta
Selanjutnya disebut sebagai MEDIATOR.
Para Pihak dan Mediator secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee mediator dalam proses mediasi yang akan/atau sedang berlangsung, dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP MEDIASI
Mediator setuju untuk membantu Para Pihak yang Bersengketa dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari ………………………………. (sebutkan pokok sengketa, misal: wanprestasi perjanjian sewa menyewa, sengketa waris, dll) melalui proses mediasi secara sukarela.
PASAL 2
BESARAN FEE MEDIATOR
Para Pihak sepakat memberikan fee jasa mediasi kepada Mediator sebesar:
PASAL 3
CARA DAN WAKTU PEMBAYARAN
PASAL 4
PEMBAGIAN FEE (JIKA LEBIH DARI 2 PIHAK)
Apabila mediasi melibatkan lebih dari dua pihak, maka fee mediator dibagi secara merata di antara Para Pihak yang Bersengketa, kecuali disepakati persentase lain secara tertulis.
PASAL 5
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN MEDIASI
PASAL 6
KERAHASIAAN
Mediator wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses mediasi, kecuali diwajibkan oleh hukum. Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun mediasi berakhir.
PASAL 7
LAIN-LAIN
PASAL 8
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap ……. (…….) cukup bermaterai cukup, ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | |-------------------|------------------| | (tanda tangan) | (tanda tangan) | | Nama jelas | Nama jelas |
| MEDIATOR | |--------------| | (tanda tangan) | | Nama jelas |
Catatan Penting:
Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen tertulis yang menjamin pemberian imbalan (komisi) kepada pihak ketiga atau perantara atas jasanya dalam memperlancar sebuah transaksi bisnis, seperti jual-beli properti atau proyek
. Dokumen ini berfungsi sebagai pengikat legal agar mediator mendapatkan haknya setelah tujuan transaksi tercapai. Struktur Penting Surat Perjanjian
Agar sah secara hukum dan mencakup seluruh aspek kerjasama, surat ini harus mengikuti struktur berikut: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen legal yang menjamin hak mediator untuk menerima imbalan jasa atas perannya dalam memfasilitasi transaksi atau penyelesaian sengketa. Secara hukum, hak ini dilindungi oleh Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 terkait jasa mediator non-hakim. Struktur Utama Surat Perjanjian
Berdasarkan standar praktik hukum, surat ini harus memuat komponen-komponen berikut agar memiliki kekuatan mengikat: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd Pasal 8 — Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku
Berikut adalah panduan lengkap beserta contoh dokumen Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator. Dokumen ini penting untuk mengatur hubungan kerja antara Mediator (atau Lembaga Mediasi) dengan Para Pihak yang menggunakan jasanya, terutama terkait biaya layanan (fee) dan tanggung jawab profesional.
Resume from where you left off. No obligations.