Surat Perjanjian Komitmen Fee Word ((hot)) [CERTIFIED]

Surat Perjanjian Komitmen Fee (Fee Commitment Agreement) is a legal document used to guarantee that a service provider, intermediary, or broker receives their agreed-upon commission (success fee) after a transaction—such as a property sale or a business project—is successfully completed. CIMB Niaga For a professional document in

, the structure typically includes the following key elements: 1. Header and Identities

The document starts with a clear title, such as "Surat Perjanjian Komitmen Fee," followed by the identities of the parties involved: www.konsultanhukum.web.id The Giver (Pihak Pertama): Usually the owner or the person paying the fee. The Receiver (Pihak Kedua): The intermediary or broker receiving the fee. Full name, ID number (NIK), address, and role. 2. Object and Purpose

Clearly define the transaction or project that triggers the fee. VIDA DIGITAL IDENTITY

"The sale of land located at [Address] with Certificate Number [SHM No.]." cdn-cms.pgimgs.com 3. Fee Details and Terms This is the core section of the agreement:

Mengenal Surat Perjanjian Kerjasama, Jenis, dan Fungsinya - CIMB Niaga

Berikut adalah draf teks padat untuk Surat Perjanjian Komitmen Fee yang profesional dan sah secara hukum. Anda dapat menyalin teks ini langsung ke Microsoft Word. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Pihak Pertama]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee).

Nama: [Nama Lengkap Pihak Kedua]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Fee/Mediator).

Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek KerjasamaPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara dalam transaksi [Sebutkan Jenis Transaksi, misal: Penjualan Lahan/Proyek/Pengadaan Barang] milik/dikelola PIHAK PERTAMA kepada pihak pembeli/investor. Surat Perjanjian Komitmen Fee Word

Pasal 2: Nilai Komitmen FeeAtas jasa PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berkomitmen memberikan fee sebesar [Jumlah Angka]% dari nilai transaksi bruto, atau sejumlah Rp [Nominal] (Terbilang: [Sebutkan dalam Huruf]). Pasal 3: Mekanisme Pembayaran

Pembayaran fee akan dilakukan selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima dana hasil transaksi dari pembeli.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No. Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Jaminan dan Kerahasiaan

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa dana fee ini bersifat sah dan tidak akan dibatalkan secara sepihak selama transaksi berhasil dilakukan.

Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar mana pun.

Pasal 5: Penyelesaian PerselisihanApabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Wilayah Kota].

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (................................) (................................) Saksi-Saksi: Tips Pengetikan di Word:

Margin: Gunakan ukuran standar (Top 2.5cm, Bottom 2.5cm, Left 3cm, Right 2.5cm).

Font: Gunakan Times New Roman (12pt) atau Arial (11pt) untuk kesan formal.

Materai: Pastikan tanda tangan PIHAK PERTAMA mengenai sebagian kertas dan sebagian materai agar sah secara hukum.

Apakah Anda ingin saya menambahkan klausul khusus mengenai pajak fee atau pembatalan transaksi? SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Surat Perjanjian Komitmen Fee (Fee Commitment Agreement) is

This article is tailored for business owners, legal practitioners, freelancers, and financial consultants in Indonesia who require a professional template and understanding of this critical document.


1.1 Latar Belakang

Dalam dinamika dunia bisnis modern, kerja sama antar pihak seringkali melibatkan peran perantara (intermediary) atau jasa penghubung. Pihak-pihak ini berperan penting dalam mempertemukan kepentingan dua belah pihak lainnya, misalnya dalam transaksi jual-beli besar, pengadaan proyek, atau fasilitas kredit perbankan.

Untuk mengamankan hak-hak pihak perantara atas jasa yang telah diberikan, diperlukan suatu instrumen hukum yang mengatur mengenai imbalan atau fee yang disepakati. Instrumen tersebut dikenal sebagai Surat Perjanjian Komitmen Fee. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti otentik yang mengikat para pihak secara hukum untuk memenuhi kewajiban pembayaran komisi atau biaya jasa berdasarkan kesepakatan awal.

4. Nilai & Mekanisme Fee

  • Nominal: Rp xxx atau % dari nilai proyek.
  • Pajak: Apakah fee termasuk PPN (11%) atau PPh 23? (Rekomendasi: Tulis "Fee sudah termasuk/belum termasuk pajak sesuai ketentuan").

CHAPTER III: STRUKTUR DAN KLAUSUL PENTING

Dalam menyusun Surat Perjanjian Komitmen Fee, ketelitian dalam redaksional adalah kunci untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Berikut adalah komponen utama yang harus ada:

Part 2: Microsoft Word Template (Ready to Copy & Paste)

Instructions: Highlight the text below > Copy (Ctrl+C) > Open Microsoft Word > Paste (Ctrl+V). Replace the bracketed text [ ] with your specific details.


SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
(Fee Commitment Agreement)

Nomor: [Nomor Perjanjian]/FEE/ [Bulan] / [Tahun]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] [Bulan] [Tahun] , kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Informasi/Pialang):
Nama : [Nama Lengkap/Direktur]
Jabatan : [Jabatan, misal: Direktur Utama]
Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan/Individu]
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PEMBERI KOMITMEN" .

Pihak Kedua (Penerima Informasi/Eksekutor):
Nama : [Nama Lengkap/Direktur]
Jabatan : [Jabatan]
Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan/Individu]
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PENERIMA KOMITMEN" .

PIHAK PEMBERI KOMITMEN dan PIHAK PENERIMA KOMITMEN secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" . Nominal: Rp xxx atau % dari nilai proyek

Para Pihak dengan ini menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1: LINGKUP KERJA DAN PROYEK

  1. PIHAK PEMBERI KOMITMEN telah memberikan informasi, data, dan akses kepada PIHAK PENERIMA KOMITMEN terkait dengan proyek/bisnis berupa:
    • Nama Proyek/Aset : [Nama Proyek, misal: Pengadaan Batubara PT. X]
    • Nilai Proyek : Rp [Nilai] ,- ( [Terbilang Rupiah] )
    • Pihak Lawan : [Nama Principal/Pemilik Proyek]

Pasal 2: BESARAN FEE KOMITMEN

  1. Atas keberhasilan jasa introduksi dan komitmen yang diberikan oleh PIHAK PEMBERI KOMITMEN, maka PIHAK PENERIMA KOMITMEN wajib membayar Fee Komitmen sebesar [Persentase, misal: 2.5%] % (Dua koma lima persen) dari Nilai Proyek/Transaksi bersih (belum dipotong pajak).
  2. Perhitungan final Fee dilakukan berdasarkan nilai kontrak akhir (Contract Value) yang ditandatangani oleh PIHAK PENERIMA KOMITMEN dengan pihak principal/proyek.

Pasal 3: SYARAT DAN WAKTU PEMBAYARAN

  1. Fee ini bersifat "No Cure, No Pay" (Dibayar hanya jika deal terjadi).
  2. Waktu Pembayaran: Fee Komitmen wajib dibayarkan maksimal [Jumlah Hari, misal: 5] Hari Kerja setelah PIHAK PENERIMA KOMITMEN menerima pembayaran pertama (down payment/termin pertama) dari proyek tersebut.
  3. Metode Pembayaran: Transfer ke rekening Bank [Nama Bank] atas nama [Nama Penerima] dengan No. Rekening [Nomor Rekening].

Pasal 4: KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. PIHAK PEMBERI KOMITMEN berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data internal PIHAK PENERIMA KOMITMEN.
  2. PIHAK PENERIMA KOMITMEN berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan Circumvention (mengelabui atau menghindari pembayaran fee dengan cara bernegosiasi langsung ke principal tanpa sepengetahuan Pihak Pemberi Komitmen).

Pasal 5: SANKSI

Apabila PIHAK PENERIMA KOMITMEN lalai atau menunda pembayaran Fee Komitmen melebihi batas waktu yang ditentukan, maka PIHAK PENERIMA KOMITMEN dikenakan denda sebesar [Persentase, misal: 1%] per hari dari total nilai Fee yang harus dibayar.

Pasal 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [Kota, misal: Jakarta Selatan] .

Pasal 7: LAIN-LAIN

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh Para Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PEMBERI KOMITMEN
(Introducer) [Nama Lengkap Pemberi]
PIHAK PENERIMA KOMITMEN
(Eksekutor) [Nama Lengkap Penerima]

Part 3: Microsoft Word Formatting Tips

To make this look professional in Word:

  1. Headers: Use Bold and Font Size 14 for the title. Center align it.
  2. Sections: Use Font Size 12 for body text (Arial or Times New Roman).
  3. Signature Area: Insert a 2x1 Table (Insert > Table) for the two signature blocks to ensure they align perfectly on the left and right. Remove the borders of the table (Table Design > Borders > No Borders).
  4. Stamps: Leave 2 inches of space above the signature names for the company stamps (if applicable).

5. Jangka Waktu & Berakhirnya Perjanjian

  • Berapa lama perjanjian ini berlaku? (Contoh: 6 bulan atau 1 tahun).
  • Jika dalam jangka waktu tersebut target tidak tercapai, surat otomatis batal (Null and Void).
Shopping Cart
Scroll to Top